Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Kantor Pekon Tanjung Sari Bulok Tanggamus Di Geledah Cabjari
Tanggamus –terbukti rugikan negara ratusan juta rupiah atas tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2020 Tim Cabjari Tanggamus geledah Kantor Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung pada Selasa 12 November 2024.
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talang Padang Tanggamus terus melakukan pengembangan atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa yang di lakukan oleh Oknum mantan Pj kepala Pekon/Desa Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus Fitra Yunistiawan
Pengembangan yang dilakukan tersebut yakni menerjunkan Tim Penyidik untuk melakukan penggeledahan di Kantor Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus
Menurut, Kepala Cabjari Tanggamus di Talang Padang,Topo Dasawulan dalam penggeledahan tersebut,Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen-dokumen yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pengelolaan DD di Pekon Tanjung Sari tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh tersangka FY.
“Penggeledahan tersebut juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang dimaksud serta membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD tahun 2020 di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok,”ujar Topo
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa 40 orang saksi yang terdiri dari aparatur pekon, aparatur Kecamatan Bulok, pendamping desa hingga warga masyarakat yang tidak menerima bantuan langsung tunai (BLT) DD.
“Pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait itu untuk memperkuat pembuktian,”kata Topo.
Sekadar mengingatkan, Cabjari Tanggamus di Talang Padang telah menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan kepada oknum ASN Tanggamus yang pernah menjabat sebagai Pj Kakon Tanjung Sari Kecamatan Bulok atas nama Fitra Yunistiawan.
Fitra Yunistiawan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kota Agung usai diperiksa oleh penyidik kurang lebih 6 Jam pada Rabu 18 September 2024.
Akibat dari perbuatan dari tersangka Fitra Yunistiawan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp582.471.369 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus .
Tersangka Fitra Yunistiawan disangkakan Pasal 2 ayat (1),Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar.(Furkon