Dimas Prayogi Di Ciduk Polisi Kasus Pengeroyokan Korban Bambang Purnawan
Banjar Agung, megamedia.id-Diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan salah satu pemuda di ciduk Polisi Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Senin (02/03/20223), sekira pukul 17.00 WIB dikediamannya.
Pelaku bernama Dimas Prayogi (19) Warga Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Kapolsek Banjar Agung, AKP. M Taufiq mengatakan, dalam kasus itu Polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa baju kaos merek LGS warna hitam dalam keadaan sobek yang dikenakan korban Bambang Purnawan (43), Warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, saat terjadinya pengeroyokan.
“Peristiwa itu terjadi berdasarkan hasil keterangan dari korban, Sabtu (31/12/2022), sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban sedang melaksanakan ronda malam di lapangan Badminton Kampung Penawar Rejo didatangi tiga orang pemuda yang tidak dikenal. Salah satu pemuda meminjam korek api kepada korban, setelah itu korek api milik korban tidak dikembalikan sehingga korban menegur dan menanyakan korek api miliknya.
“Akan tetapi bukannya mengembalikan korek api, malah pelaku bersama kedua rekanya langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama sehingga korban mengalami luka memar pada wajah, punggung, pinggang, dan baju kaos warna hitam yang sedang dipakai oleh korban sobek,” jelas Taufiq kepada media ini, Selasa (03/01/2023).
Lebih lanjut dia menjelaskan, korban baru melaporkan kejadian ini, Senin (02/01/2023) pagi ke Polsek Banjar Agung, dari laporan korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua orang rekan pelaku lainnya melarikan diri dan sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.
“Guna mempertanggung jawaban perbuatan pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan, ancam dengan pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara, ” sebut dia (DIR)