Bandar LampungBerita DaerahBerita TerkiniHukumInfotainmentKabar LampungKriminalPolitikTulang BawangTulang Bawang Barat

Marjoko Buka Suara Soal Harta Kekayaanya Yang Jadi Sorotan

Tulang Bawang – (Megamedia.id) – Lampung, Harta kekayaannya yang sempat ramai jadi perbincangan beberapa waktu lalu, dan menjadi konsumsi publik akhirnya Marjoko membuka suara saat bertemu di gedung DPRD Tulang Bawang usai rapat paripurna pada senin, (31/07/2023)

Ketika di wawancarai di depan ruang pintu masuk samping kantor DPRD Marjoko membeberkan tanggapannya terkait harta kekayaan yang ia laporkan di LHKPN

Marjoko menjelaskan bahwa memang ada beberapa kendaraan mewah yang dimaksud belum ia laporkan dikarenakan kendaraan tersebut baru dia beli di tahun ini dan belum bisa di laporkan

“Ada beberapa yang saya dapatkan di tahun ini, kan belum bisa saya laporkan, ada yang saya beli sebulan dua bulan ini kan belum bisa di laporkan, jadi saya laporkan di tahun depan” Ungkap Marjoko

Ketika di tanya soal kendaraan mewahnya yang tahun lalu apakah juga sudah di laporkan Marjoko menjawab bahwa sudah ia laporkan.

“Iya kalo semua kendaraan di tahun-tahun yang lalu semua sudah saya laporkan,” jawabnya

Diketahui menurut data dalam LHKPN dari tahun 2020 sampai Februari 2023 Faktanya Marjoko sama sekali tidak melaporkan kendaraan-kendaraan mewah yang dimaksud.

Terkait kendaraan roda 4 yang ia dapatkan pada tahun ini berupa mobil Pajero Sport yang diketahui belum ia laporkan dan masih atas nama perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Koperasi Pekerja Kekar yang di gunakan untuk alat politiknya ia mengatakan bahwa tidak ada masalah karna tidak ada kata ajakan.
“Boleh, karna setau saya sebelum ada masa kampanye tidak boleh ada kata ajakan, dan disini tidak ada kata ajakan, jadi kalau hanya sekedar sosialisasi ya boleh boleh saja”. Tambahnya.
Dalam tanggapanya Marjoko Diduga melanggar aturan KPU Pasal 79 ayat (4) PKPU karna di ketahui pada roda 4 miliknya yang masih atas nama PT tersebut memasang Poster yang menutup penuh kaca bagian belakang pada kendaran tersebut.
Jelas di atur dalam pasal di atas yang menegaskan bahwa sebelum masa kampanye dimulai, partai politik peserta pemilu hanya dapat melakukan sosialisasi secara internal, dan dilarang memasang alat peraga di tempat umum yang menampilkan ciri khas partai politik.

Di tempat yang sama terkait rumah mewah yang ia miliki di bandar Lampung, Marjoko mengatakan sudah ia laporkan di LHKPN namun Faktanya setelah di cek dari data yang di terima Marjoko belum sama sekali melaporkannya

“Ya untuk rumah yang di bandar Lampung sudah saya laporkan kalau mewah sih enggak juga, bahkan rumah itu masih kredit (ngutang) mas”, kata adik mantan Bupati tersebut

Beda dengan pengakuan Marjoko, sejak Februari 2023 terakhir pelaporannya sampai dengan Agustus 2023 dilihat secara statistik ditemukan kejanggalan karna faktanya setelah di cek di LHKPN milik Marjoko belum sama sekali melaporkan kendaraan-kendaraan mewah yang di maksud, sehingga menimbulkan ketidak sesuaian dalam harta yang ia laporkan, kuat dugaan bahwa marjoko memanipulasi laporan kekayaannya.

Pasalnya menurut narasumber yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan bahwa kendaraan-kendaraan mewah tersebut ia dapatkan sejak 1-2 tahun yang lalu

“Sebenernya kendaraan-kendaraan itu memang sudah lama, sekitar 1-2 tahun yang lalu lahh”, beber narasumber tersebut (Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button