Tanggamus

Sejumlah Organisasi Pers Tanggamus Tolak Perbub Tahun 2024

 

Tanggamus – Puluhan organisasi profesi jurnalis yang ada di kabupaten tanggamus tolak peraturan Bupati (Perbub) No. 19 Tahun 2024

 

Penolakan Perbup No. 19 Tahun 2024. Tersebut disampaikan para Ketua Organisasi profesi jurnalis Kabupaten Tanggamus saat menggelar jejak dengar pendapat

 

Rapat dengar pendapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Bupati Tanggamus pada Selasa 10/12/2024,

 

Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, Wakil Ketua DPRD Tanggamus, Moh. Rangga Putra Hakim, Sekda Tanggamus Suadi, perwakilan Kajari Tanggamus,

 

Kepala Dinas Kominfo Tanggamus, Suhartono, Sekretaris Inspektorat Tanggamus dan Kasat Intel Polres Tanggamus serta para Ketua organisasi Profesi Jurnalis Tanggamus

 

dalam kesempatan itu,Hi Sanusi salah satu Wartawan Senior di Kabupaten Tanggamus mengatakan, kami menolak peraturan Bupati (Perbub) No. 19 Tahun 2024 tersebut karena memberatkan dan seolah mengkabiri kami sebagai jurnalis

 

“dan kami juga menolak Media Titipan atau media yang direkomendasikan oleh oknum pejabat atau anggota DPRD.

Sistem Pembayaran Satu Pintu di Dinas Kominfo karena kami menilai hal tersebut tidak efektif dan efisien,Tegas Hi, Sanusi

 

Sementara Iramidi yang juga Wartawan Senior menuturkan, kami seluruh Wartawan Tanggmus menolak dan minta peraturan Bupati (Perbub) No. 19 Tahun 2024 direvisi,” seperti sarat kerja sama publikasi harus bersartifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) karena itu tidak ada dalam Undang Undang Tentang Pers

 

“Restorasi Anggaran Media Massa dalam APBD murni, yang dikabarkan mengalami efisiensi hingga Rp 2 miliar di Dinas Kominfo.

menolak aplikasi E-Katalog untuk peliputan kegiatan bupati karena dianggap kurang transparan dan membatasi kerja jurnalistik.

 

Pembagian Zonasi oleh Apdesi Zonasi liputan dianggap berpotensi menimbulkan konflik di antara insan pers.

 

Dikesempatan yang sama Pj Bupati Tanggamus, Dr. Ir. Mulyadi Irsan,M.T,. memaparkan, Perbup No. 19 Tahun 2024 disusun sebagai pedoman kerja sama media untuk menjamin akuntabilitas anggaran daerah.

 

“akan tetapi akan kami kaji kembali peraturan Bupati (Perbub) No. 19 Tahun 2024 bersama-sama dengan perwakilan media agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan tidak memberatkan

 

Pembahasan Revisi bersama-sama perwakilan Media akan dilakukan pada hari Kamis mendatang papar PJ Bupati

 

Ditambahkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Moh. Rangga Putra Hakim, efisiensi anggaran yang dilakukan Pemkab difokuskan untuk layanan publik seperti BPJS.

 

“Kami akan memonitor penerapan Perbup ini agar berjalan dengan baik tanpa mengurangi hak media,” ujarnya.(Furkon)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button